Kamis, 04 April 2013

HAK SUAMI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA




HAK SUAMI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA
Oleh : Agus Pranowo*
Peristiwa karamnya bahtera keluarga merupakan tragedi memilukan yang sering kita saksikan dalam kehidupan rumah tangga. Betapa banyak rumah tangga yang semula dibangun indah bertabur kasih sayang, namun akhirnya kandas sebelum mencapai finish, rumah tangga hancur berantakan diombang-ambingkan oleh badai tak terarah.
Banyak faktor yang menjadi penyebab hal seperti ini, di antaranya adalah kurangnya perhatian suami/istri terhadap hak-hak pendampingnya, sehingga masing-masing merasa jauh dari ketentraman lantaran hak-haknya tidak terpenuhi. Sebaliknya, betapa banyak keluarga sederhana yang hidup pas-pasan, namun rumahtangganya indah berhias rasa damai dan tenteram tatkala masing-masing suami istri mengerti dan menunaikan hak pendampingnya.
Oleh karenanya, penting kiranya kita mengetahui hak dan kewajiban  dalam rumah tangga, agar lebih mudah menggapai harapan dalam berkeluarga.
Hak istri atas suami
Di antara hak seorang istri atas suaminya adalah:
1.    Dipergauli dengan baik
     Secara pembawaan kodrati, wanita diciptakan di atas fitrah yang sensitif dan emosional. Oleh karenanya, seorang suami dituntut untuk mepergauli istri dengan baik dan lemah lembut agar tercipta suasana hati yang teduh serta jiwa yang tenang. Allah memerintahkan, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa: 19)
     Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan. Beliau bersabda, “Pergaulilah istri-istri kalian dengan baik, sebab mereka tercipta dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atas. Jika kalian berupaya meluruskannya, bisa jadi malah mematahkannya. Namun jika kalian membiarkannya ia akan tetap bengkok. Maka pergaulilah istri-istri kalian dengan baik.” [HR. Bukhari dan Muslim]
     Suami yang arif dan bijaksana sadar betul akan fitrah ini, dia akan menerima sifat ini serta menyikapinya dengan bijak, bukan dengan sikap kasar apalagi membabi buta.
2.    Mendapat nafkah dari suami
     Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, apa hak istri atas suami?” Beliau menjawab, “Engkau harus mencukupi makanannya jika engkau makan, menckupi kebutuhan pakaiannya, jangan memukul wajahnya, jangan memakinya dan jangan mendiamkannya kecuali dirumah.” [HR. Abu Daud]
     Hadist di atas menerangkan bahwa memberi nafkah adalah kewajiban suami, meskipun sang istri adalah seorang hartawan.
3.    Mendapat nafkah biologis
     Di antara kewajiban suami adalah memenuhi kebutuhan biologis istri. Ia tidak boleh menelantarkannya tanpa sebab yang dibenarkan. Karena, hal itu berarti menzhaliminya, meskipun alasan suami adalah untuk berkonsentrasi dalam ibadah. Hal demikian menurut Islam tetap tidak boleh.
     Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hai Abdullah! Benarkah berita bahwa engkau terus berpuasa di siang hari dan shalat di malamnya?”
     Aku berkata, “Benar ya Rasulullah.”
     Beliau bersabda, “Jangan berbuat demikian! Berpuasalah dan berbukalah. Shalatlah, tapi juga tidurlah. Sebab fisikmu, matamu dan istrimu memiliki hak atasmu.” (HR. Bukhari)
4. Memperoleh pembagian yang adil
Suami yang memiliki istri lebih dari satu, wajib berbuat adil di antara istri-istrinya. Sebab Allah mensyaratkaan kemampuan berlaku adil bagi orang yang ingin memadu istrinya. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Hak suami atas istri
1.    Menaati suami
Ketaatan  terhadap suami merupakan syariat  yang Allah gariskan atas para istri. Mereka diwajibkan untuk menaati suami selama tidak keluar dari jalur syariat. Hal ini tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk menggapai kemaslahatan dan menghindari keburukan. Oleh karenanya, pantaslah kiranya Allah memberikan apresiasi yang baik pula kepada para istri yang senantiasa taat kepada suami.
Rasullullah shallallahu alaihi wasallam bersada, “Jika seorang istri menunaikan shalat lima waktu dan memelihara kemaluannya dan taat kepada suami,maka dia akan masuk surga melalui pintu mana saja yang ia kehendaki (HR.Ibnu Hibban, dishahihkan syaikh Albani dalam misykahul mashabih).
Betapa Islam telah memberikan penghargaan dan balasan yang besar terhadap istri yang taat kepada suaminya...
2.    Hendaknya istri tidak menolak hajat biologis suami.
Diantara tujuan nikah adalah tercapainya penyaluran biologis suami-istri. Ia merupakan hal yang mendasar bagi manusia di muka bumi ini. Sang istri tidak boleh menolak ajakan suami kapan pun ia berkahendak untuk menyalurkan hajat biologisnya selagi tidak ada halangan-halangan syar'i padanya. Rasullullah shallallahu alaihi wasallam bersada, ” Apabila seorang istri tidur meninggalkan ranjang suaminya, maka para malaikat akan melaknatinya hingga ia kembali menempatinya.” [HR.Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat lain beliau bersabda, ” Tidaklah seorang istri menolak hajat biologis suaminya kemudian ia tidur dengan perasaan marah terhadap istrinya,melainkan para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba.” [HR. Thabrani]
3.    Seorang istri tidak boleh keluar ruamah tanpa seizin suaminya.
Hal ini sebagaimana yang telah disabdakan oleh panutan kita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Tidak halal seorang istri mengizinkan orang lain memasuki rumahnya sedang suaminya membenci hal itu. Dan ia tidak boleh keluar rumah sedang suami tidak menyukainya.”  [HR.Thabrani]
4.    Menjaga harta suami
Rasulullah bersabda, “sebaik-baik perempuan yang menunggang unta adalah perempuan quraisy yang shalihah,yaitu yang paling sayang kepada anaknya di masa kecil,serta yang paling pandai menjaga harta benda suaminya. [HR. Bukhari dan Muslim]

Tak sebatas teori
Tatkala bebicara masalah teori, barangkali banyak kaum muslimin yang sudah mengetahui hak dan kewajiban suami-istri secara mendalam, lebih dari sekedar apa yang disebutkan di atas. Namun wahana keilmuan tidak sebatas untuk diketahui saja, lebih dari itu ilmu yang bermanfaat di kenal untuk diamalkan.
Dalam makalah ini tiada sesuatu yang baru, makalah ini hanyalah sekedar mengulang dan mengingatkan. Sebab setiap orang sudah mengetahui dan memahaminya. Namun, siapa yang berkenan mengamalkannya? Dimanakah gerangan orang yang bersedia merealisasikan?
Inilah sebenarnya yang menjadi kunci utama  kesuksesan dalam berumah tangga. Sebab berapa banyak  kaum muslimin yang sudah berilmu, atau bahkan memiliki gelar keilmuan yang tidak rendah, namun mereka masih gagal dalam membina rumah tangganya lantaran tidak mengamalkan ilmunya.
Apapun alasannya, yang pasti kita sebagai umat Islam tentu lebih bangga dan percaya dengan syariat agama kita. Maka tak sepantasnya bagi kita untuk meninggalkan hak dan kewajiban yang telah dituntunkan agama ini.  Meskipun tulisan ini belum mewakili seluruh pembahasan tentang hak dan kewajiban suami istri, namun semoga yang sedikit ini memberikan manfaat bagi kita semua.*Mahasiswa STDI Imam Syafi’i
Referensi utama: Tuhfatul ‘arus, Majdi Muhammad Asy Syahawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar