HAK SUAMI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA
Oleh : Agus Pranowo*
Peristiwa
karamnya bahtera keluarga merupakan tragedi memilukan yang sering kita saksikan
dalam kehidupan rumah tangga. Betapa banyak rumah tangga yang semula dibangun
indah bertabur kasih sayang, namun akhirnya kandas sebelum mencapai finish,
rumah tangga hancur berantakan diombang-ambingkan oleh badai tak terarah.
Banyak
faktor yang menjadi penyebab hal seperti ini, di antaranya adalah kurangnya
perhatian suami/istri terhadap hak-hak pendampingnya, sehingga masing-masing
merasa jauh dari ketentraman lantaran hak-haknya tidak terpenuhi. Sebaliknya,
betapa banyak keluarga sederhana yang hidup pas-pasan, namun rumahtangganya
indah berhias rasa damai dan tenteram tatkala masing-masing suami istri mengerti
dan menunaikan hak pendampingnya.
Oleh
karenanya, penting kiranya kita mengetahui hak dan kewajiban dalam rumah tangga, agar lebih mudah
menggapai harapan dalam berkeluarga.
Hak
istri atas suami
Di
antara hak seorang istri atas suaminya adalah:
1.
Dipergauli
dengan baik
Secara pembawaan kodrati, wanita diciptakan di atas fitrah yang
sensitif dan emosional. Oleh karenanya, seorang suami dituntut untuk mepergauli
istri dengan baik dan lemah lembut agar tercipta suasana hati yang teduh serta
jiwa yang tenang. Allah memerintahkan, “Dan bergaullah dengan mereka secara
patut.” (QS. An Nisa: 19)
Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
memerintahkan. Beliau bersabda, “Pergaulilah istri-istri kalian dengan baik,
sebab mereka tercipta dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok
adalah bagian atas. Jika kalian berupaya meluruskannya, bisa jadi malah
mematahkannya. Namun jika kalian membiarkannya ia akan tetap bengkok. Maka
pergaulilah istri-istri kalian dengan baik.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Suami yang arif dan bijaksana sadar betul akan fitrah ini, dia
akan menerima sifat ini serta menyikapinya dengan bijak, bukan dengan sikap
kasar apalagi membabi buta.
2.
Mendapat
nafkah dari suami
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, apa
hak istri atas suami?” Beliau menjawab, “Engkau harus mencukupi makanannya
jika engkau makan, menckupi kebutuhan pakaiannya, jangan memukul wajahnya,
jangan memakinya dan jangan mendiamkannya kecuali dirumah.” [HR. Abu Daud]
Hadist di atas menerangkan bahwa memberi nafkah adalah kewajiban
suami, meskipun sang istri adalah seorang hartawan.
3.
Mendapat
nafkah biologis
Di antara kewajiban suami adalah memenuhi kebutuhan biologis
istri. Ia tidak boleh menelantarkannya tanpa sebab yang dibenarkan. Karena, hal
itu berarti menzhaliminya, meskipun alasan suami adalah untuk berkonsentrasi
dalam ibadah. Hal demikian menurut Islam tetap tidak boleh.
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallhu
‘alaihi wasallam bersabda, “Hai Abdullah! Benarkah berita bahwa engkau
terus berpuasa di siang hari dan shalat di malamnya?”
Aku berkata, “Benar ya Rasulullah.”
Beliau bersabda, “Jangan berbuat demikian! Berpuasalah dan
berbukalah. Shalatlah, tapi juga tidurlah. Sebab fisikmu, matamu dan istrimu
memiliki hak atasmu.” (HR. Bukhari)
4. Memperoleh pembagian yang adil
Suami yang memiliki istri lebih dari satu, wajib berbuat
adil di antara istri-istrinya. Sebab Allah mensyaratkaan kemampuan berlaku adil
bagi orang yang ingin memadu istrinya. Sebagaimana Allah berfirman yang
artinya, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.”
Hak
suami atas istri
1. Menaati
suami
Ketaatan terhadap suami merupakan syariat yang Allah gariskan atas para istri. Mereka
diwajibkan untuk menaati suami selama tidak keluar dari jalur syariat. Hal ini
tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk menggapai kemaslahatan dan
menghindari keburukan. Oleh karenanya, pantaslah kiranya Allah memberikan apresiasi
yang baik pula kepada para istri yang senantiasa taat kepada suami.
Rasullullah
shallallahu alaihi wasallam bersada, “Jika seorang istri menunaikan
shalat lima waktu dan memelihara kemaluannya dan taat kepada suami,maka dia
akan masuk surga melalui pintu mana saja yang ia kehendaki (HR.Ibnu Hibban,
dishahihkan syaikh Albani dalam misykahul mashabih).
Betapa
Islam telah memberikan penghargaan dan balasan yang besar terhadap istri yang
taat kepada suaminya...
2. Hendaknya
istri tidak menolak hajat biologis suami.
Diantara
tujuan nikah adalah tercapainya penyaluran biologis suami-istri. Ia merupakan
hal yang mendasar bagi manusia di muka bumi ini. Sang istri tidak boleh menolak
ajakan suami kapan pun ia berkahendak untuk menyalurkan hajat biologisnya
selagi tidak ada halangan-halangan syar'i padanya. Rasullullah shallallahu
alaihi wasallam bersada, ” Apabila seorang istri tidur meninggalkan
ranjang suaminya, maka para malaikat akan melaknatinya hingga ia kembali
menempatinya.” [HR.Bukhari dan Muslim]
Dalam
riwayat lain beliau bersabda, ” Tidaklah seorang istri menolak hajat
biologis suaminya kemudian ia tidur dengan perasaan marah terhadap
istrinya,melainkan para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba.”
[HR. Thabrani]
3. Seorang
istri tidak boleh keluar ruamah tanpa seizin suaminya.
Hal
ini sebagaimana yang telah disabdakan oleh panutan kita, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, ”Tidak halal seorang istri mengizinkan orang lain memasuki
rumahnya sedang suaminya membenci hal itu. Dan ia tidak boleh keluar rumah
sedang suami tidak menyukainya.” [HR.Thabrani]
4. Menjaga
harta suami
Rasulullah
bersabda, “sebaik-baik perempuan yang menunggang unta adalah perempuan
quraisy yang shalihah,yaitu yang paling sayang kepada anaknya di masa
kecil,serta yang paling pandai menjaga harta benda suaminya.” [HR.
Bukhari dan Muslim]
Tak sebatas teori
Tatkala bebicara masalah teori,
barangkali banyak kaum muslimin yang sudah mengetahui hak dan kewajiban suami-istri
secara mendalam, lebih dari sekedar apa yang disebutkan di atas. Namun wahana
keilmuan tidak sebatas untuk diketahui saja, lebih dari itu ilmu yang
bermanfaat di kenal untuk diamalkan.
Dalam makalah ini tiada sesuatu
yang baru, makalah ini hanyalah sekedar mengulang dan mengingatkan. Sebab
setiap orang sudah mengetahui dan memahaminya. Namun, siapa yang berkenan
mengamalkannya? Dimanakah gerangan orang yang bersedia merealisasikan?
Inilah sebenarnya yang menjadi
kunci utama kesuksesan dalam berumah
tangga. Sebab berapa banyak kaum
muslimin yang sudah berilmu, atau bahkan memiliki gelar keilmuan yang tidak
rendah, namun mereka masih gagal dalam membina rumah tangganya lantaran tidak
mengamalkan ilmunya.
Apapun alasannya, yang pasti kita
sebagai umat Islam tentu lebih bangga dan percaya dengan syariat agama kita.
Maka tak sepantasnya bagi kita untuk meninggalkan hak dan kewajiban yang telah
dituntunkan agama ini. Meskipun tulisan
ini belum mewakili seluruh pembahasan tentang hak dan kewajiban suami istri,
namun semoga yang sedikit ini memberikan manfaat bagi kita semua.*Mahasiswa STDI
Imam Syafi’i
Referensi utama:
Tuhfatul ‘arus, Majdi Muhammad Asy Syahawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar