Rabu, 03 April 2013

PROSEDUR NIKAH



Prosedur Administrasi Nikah

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, semoga salam dan shalawat senantiasa tercurah kepada panglima pembawa kebenaran, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.



Pembaca yang dirahmati Allah, pada kesempatan kali ini kami hadirkan kepada sidang pembaca sekalian tentang prosedur pernikahan di Indonesia. Besar harapan kami artikel ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Selamat membaca

Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)

Pendahuluan
Negara Indonesia adalah salah satu negara yang menganut paham RULE OF LAW, artinya negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, seluruh tata administrasi  yang tercatat legal di pemerintahan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah tata administrasi nikah. Secara hukum, nikah tidak akan di catat resmi oleh pemerintah jika belum memenuhi prosedur yang berlaku.
Oleh karna itu sejak terbitnya UU No. 22 Tahun 1946 pernikahan harus dilaksanakan di hadapan dan di bawah pengawasan Petugas Pencatat Nikah (PPN). Hal ini bertujuan untuk memastikan sekaligus mengawasi pernikahan agar sesuai dengan syariat Islam.

Persiapan Pernikahan :
1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalkan, adanya hubungan darah yang mengaharamkan nikah, atau saudara sepersusuan dll (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :

I. Perkawinan Sesama WNI
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing
1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai
bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik
calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat)  dan ukuran 4x6 sautu lembar. Bagi anggota TNI
berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari
Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat
Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
     a.Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
     b. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
     c. Laki-laki yang mau berpoligami.
7. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik
caten laki-laki/perempuan.
8. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kecamatan setempat, harus ada
surat pengantar/rekomendasi Nikah dari KUA domisili.
10. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat
Atasan/Komandan.
11. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatan harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan domisili.
12. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA  sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10
(sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
13. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus
melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
14. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak
mampu.

II. Perkawinan Campuran ( WNI & WNA)
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
 
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari
 
satu tahun)
     
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
       
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
   
6. Foto Copy PasPort
  
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
    
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa
          
Indonesia oleh penterjemah resmi.

B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi  pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
* di Balai Nikah/Kantor         
* di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
2.Pemeriksaan Ulang (Rafa'):
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
3. Pemberian izin      
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.
4. Pembacaan khutbah nikah         
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5.Akad Nikah /Ijab Qobul
6.Pelaksanaan ijab qobul     
dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat
mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7.Penandatanganan Akta Nikah     
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8.Pembacaan Ta’lik Talak
9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan maskawin/mahar
11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12.Nasihat perkawinan
13.Do’a penutup.
Barakllah laka wabaraka ‘alaika wajama’a bainakuma filkhair….
selamat menikah...
semoga bahagia

1 komentar: